DPRD Palembang Ultimatum Kafe Tak Berizin: Tiga Hari Tutup atau Disegel

DPRD, Palembang1882 Dilihat

“Kalau Satpol PP tidak berani menyegel, kami akan sampaikan langsung ke Wali Kota Ratu Dewa dan Wakil Wali Kota Prima Salam. Kalau tetap tidak ada tindakan, kami bersama pemerintah akan turun langsung menutupnya,” ujarnya menegaskan.

Menurut Rubi, usaha tanpa izin bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi juga menggerus potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan merugikan pelaku usaha lain yang taat aturan.

“Palembang punya Perda dan Perwali yang jelas. Kalau ada yang tetap beroperasi tanpa izin, itu mencederai rasa keadilan. Usaha tanpa izin harus ditutup sampai kelengkapannya terpenuhi,” katanya.

Rubi mengingatkan, DPRD mendukung pemerintah mempermudah proses perizinan, namun pengusaha diminta tidak nekat beroperasi sebelum izin keluar.

“Silakan berusaha di Palembang, tapi patuhi aturan. Jangan sampai niat mencari rezeki malah menimbulkan persoalan hukum dan sosial,” ucapnya.

Dre