Disdik OKI Tekankan Penerapan Permendikdasmen No. 3 Tahun 2025 dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB)

Pendidikan1832 Dilihat

Jalur Afirmasi: Diperuntukkan bagi peserta didik dari keluarga ekonomi tidak mampu dan anak penyandang disabilitas.

Jalur Prestasi: Berlaku bagi jenjang SMP, SMA, dan SMK (tidak berlaku untuk SD).

Jalur Mutasi: Dikhususkan untuk anak dari orang tua yang pindah tugas.

Menurut Turmudiik, penerapan sistem ini bertujuan untuk mewujudkan keadilan, pemerataan akses pendidikan, serta peningkatan kualitas pembelajaran di semua jenjang.

“Kami mengimbau seluruh kepala sekolah untuk mematuhi aturan ini dan segera menyosialisasikan kepada masyarakat. Pengawasan akan kami lakukan secara ketat agar pelaksanaan SPMB berjalan sesuai ketentuan dan tanpa penyimpangan,” tegasnya.

Dinas Pendidikan OKI berharap, melalui penerapan regulasi ini, proses penerimaan murid baru dapat berlangsung lebih objektif, transparan, dan memberikan kesempatan yang sama bagi seluruh anak untuk mendapatkan layanan pendidikan yang berkualitas.
Penulis:Andi  Oktarius