Disdik Sumsel Ingatkan Larangan Sumbangan Mengikat, Kepala Sekolah Pembangkang Terancam Dicopot

Palembang, Pendidikan1034 Dilihat

Onews-id.com (Palembang)-Dinas Pendidikan Sumatera Selatan kembali mengingatkan sekolah agar tidak memainkan aturan sumbangan. Larangan menentukan nominal sudah terang tertulis dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016. Namun di lapangan, berbagai laporan pungutan berkedok sumbangan terus muncul.

Kepala Bidang SMA Disdik Sumsel, Poniyem, menyebut praktik penarikan sumbangan yang dipatok besarannya tidak bisa ditoleransi. “Sumbangan itu sukarela. Tidak ada nominal, tidak ada keterikatan. Kami sudah mengingatkan sekolah berkali-kali,” ujarnya.

Sekolah yang nekat melanggar bakal dipanggil dan dibina. Jika tetap membandel, inspektorat akan turun mengeluarkan surat teguran yang dilaporkan ke gubernur dan diteruskan ke BKD. Konsekuensinya tidak main-main: jabatan kepala sekolah bisa dicopot bila terbukti terjadi pelanggaran, termasuk jika temuan mengarah ke ranah hukum.
“Kalau ada unsur pidana, aparat penegak hukum akan bergerak,” kata Poniyem.

Ia mengungkapkan pernah menerima laporan wali murid yang tak sanggup membayar sumbangan komite. Alih-alih memaksa, sekolah semestinya memberi kelonggaran. “Ada orang tua yang tidak mampu, cukup surat keterangan saja. Jangan dijadikan kewajiban,” ujarnya.