Penting Kota Layak Anak tambah dia, tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2021 tentang Kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak dimana diharapkan program ini semakin terarah dan terstruktur di Indonesia.
Untuk diketahui beberapa aspek utama Kota Layak Anak adalah Pemenuhan Hak Anak, Menjamin hak-hak anak terpenuhi melalui kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan. Perlindungan Khusus Anak dengan pemberikan perlindungan kepada anak dari kekerasan, eksploitasi, dan situasi berbahaya lainnya.
Kemitraan dan Komitmen yang melibatkan kemitraan antara pemerintah, masyarakat, swasta, dan lembaga non-pemerintah untuk mewujudkan Kota Layak Anak.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten OKI, Hj Arianti, S.STP enggang memberikan tanggapan terkait gagalnya program Kota Layak Anak di instansinya. Dikonfirmasi melalui sambungan selulernya mantan Camat Jejawi ini tak merespon. (AF)








