ONews-id.com(Muba) – Masyarakat Desa Tampang Baru yang didampingi Ketua Generasi Pemuda dan Peduli Tanah Air Sumsel (Gempita) Sumatera Selatan, Arianto, S.Sos, resmi menyampaikan laporan terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PT Berkat Sawit Sejati (BSS) kepada Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba). Penyampaian aspirasi tersebut diterima langsung oleh Asisten I Setda Muba, Ardiansyah, SE., MM., Ph.D, pada Rabu (09/10/2025) di Ruang Rapat Asisten 1 Setda Muba.
Dalam pertemuan itu, perwakilan masyarakat Asli Tampang Baru Rahmat menyampaikan sejumlah pelanggaran yang diduga dilakukan oleh PT BSS di wilayah mereka, di antaranya:
1. Melakukan penanaman di Daerah Aliran Sungai (DAS) yang secara hukum merupakan kawasan lindung;
2. Memanen sawit di atas lahan yang telah disita negara dan ditetapkan sebagai aset negara (hutan kawasan);
3. Adanya dugaan kongkalikong dalam proses ganti rugi pembebasan lahan masyarakat;
4. Serta beroperasi tanpa izin resmi, karena Izin Usaha Perkebunan (IUP) PT BSS telah berakhir sejak tahun 2021.
Dari hasil kajian awal masyarakat dan Gempita Sumsel, dugaan pelanggaran tersebut merujuk pada sejumlah ketentuan hukum, di antaranya:
– Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya pasal 69 ayat (1) huruf h yang melarang kegiatan yang mengakibatkan rusaknya daerah aliran sungai (DAS);
– Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, yang menegaskan sanksi pidana bagi pihak yang memanfaatkan kawasan hutan tanpa izin;
– Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98/Permentan/OT.140/9/2013 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan, yang mewajibkan setiap pelaku usaha memiliki dan memperbarui IUP secara berkala;
– Pasal 33 ayat (3) UUD 1945, yang menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.








