Menyikapi laporan masyarakat tersebut, Asisten I Setda Muba, Ardiansyah, SE., MM., Ph.D, menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Muba akan menindaklanjuti dengan serius dan menjadwalkan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pihak-pihak terkait, termasuk Dinas Perkebunan, Dinas Lingkungan Hidup, dan aparat penegak hukum.
“Kami berterima kasih atas laporan dan keberanian masyarakat dalam menyampaikan fakta di lapangan. Pemerintah daerah berkomitmen untuk menegakkan aturan dan memastikan perusahaan beroperasi sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Ardiansyah.
Turut hadir dalam penerimaan aspirasi tersebut Kasat Pol-PP Muba Erdian Syahri.,S.Sos.,M.Si dan perwakilan dari Dinas Lingkungan Hidup yang mencatat dan menampung seluruh aduan untuk bahan verifikasi lapangan.
Ketua Gempita Sumsel, Arianto, S.Sos, berharap pemerintah daerah benar-benar menindaklanjuti laporan ini secara transparan dan profesional.
“Kami tidak menolak investasi, tapi kami menolak pelanggaran hukum atas nama investasi. Harapan kami, Pemerintah Daerah Muba menjadi pelindung hak masyarakat dan menegakkan keadilan lingkungan,” tegasnya.
Sementara itu, Rahmat, perwakilan masyarakat Tampang Baru, menambahkan bahwa masyarakat hanya ingin keadilan ditegakkan.
“Kami percaya Pemerintah Daerah Muba punya komitmen kuat dalam menjaga aset daerah dan lingkungan. Kami berharap ke depan tidak ada lagi perusahaan yang sewenang-wenang terhadap masyarakat dan alam,” tutupnya.
Dengan laporan ini, masyarakat berharap langkah tegas Pemkab Muba dapat menjadi preseden penting dalam pengawasan dan penegakan hukum terhadap perusahaan yang melanggar regulasi di wilayah Musi Banyuasin.(Megat Alang)








