Diduga Aniaya Bocah 10 Tahun, Oknum ASN di OKI Dilaporkan ke Polisi

Uncategorized1013 Dilihat

Onews-id.com (OKI) – Dugaan tindak kekerasan terhadap anak kembali mencuat di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan. Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial E.M yang disebut berdinas di Bagian Kerjasama Setda OKI dilaporkan ke pihak kepolisian setelah diduga menganiaya seorang anak di bawah umur berusia 10 tahun hingga mengalami luka-luka.
Peristiwa tersebut diduga terjadi pada Rabu, 25 Maret 2026 sekitar pukul 16.30 WIB di kediaman terduga pelaku yang berada di Perumahan Griya Jua-jua Permai Blok B, Kelurahan Jua-jua, Kecamatan Kayuagung, Kabupaten Ogan Komering Ilir.
Berdasarkan keterangan keluarga korban, peristiwa terungkap saat anak pulang ke rumah dalam kondisi mengeluhkan rasa sakit di beberapa bagian tubuhnya. Setelah ditanya, korban mengaku telah dipukul oleh E.M menggunakan sapu ketika berada di rumah pelaku.
“Anak saya dipukul berkali-kali menggunakan sapu hingga mengalami luka di tubuhnya,” ujar pihak keluarga korban, Kamis (27/03).
Keluarga korban kemudian mendatangi kediaman terduga pelaku untuk meminta penjelasan. Dalam pertemuan tersebut, E.M disebut mengakui telah melakukan pemukulan karena emosi. Pelaku berdalih korban kerap memanggil atau meneriakkan namanya saat melintas di depan rumahnya, sehingga memicu kemarahan.
Selain dugaan penganiayaan, keluarga korban juga menyebut sepeda milik anak sempat ditahan oleh pelaku tanpa alasan yang jelas.
Atas kejadian tersebut, keluarga korban memutuskan menempuh jalur hukum dan menyerahkan penanganan kasus kepada pihak berwajib. Mereka berharap pelaku bertanggung jawab atas perbuatannya.
“Kami meminta agar pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku,” tegas pihak keluarga.
Sementara itu, salah satu perangkat Kelurahan setempat menyampaikan pihaknya telah berupaya melakukan mediasi secara kekeluargaan antara kedua belah pihak. Namun hingga kini belum ditemukan kesepakatan ataupun bentuk pertanggungjawaban dari terduga pelaku kepada korban.
“Kami sudah mencoba memediasi, tetapi belum ada titik temu antara kedua pihak,” ujarnya.
Terduga pelaku E.M juga disebut telah mengakui perbuatannya dan menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban.
“Saat itu saya emosi dan khilaf. Saya memohon maaf kepada keluarga korban,” ucapnya.
Kasus ini kini menunggu proses lebih lanjut dari aparat penegak hukum guna memastikan penanganan sesuai ketentuan yang berlaku, khususnya terkait perlindungan terhadap anak di bawah umur.(R/Feb)