Dalam Sehari, Satres Narkoba Polres Muba Gulung Dua Pengedar di Keluang

Kedua tersangka kini telah diamankan di Mapolres Muba untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi menduga keduanya berperan sebagai kurir dan pengedar lokal yang memasok sabu ke wilayah Kecamatan Keluang dan sekitarnya.

“Keduanya dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tegasnya.

IPTU Hutahaean juga mengajak masyarakat untuk aktif berperan serta dalam pemberantasan narkoba dengan memberikan informasi kepada aparat kepolisian

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak takut melapor bila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba. Sinergi antara masyarakat dan kepolisian sangat penting untuk melindungi generasi muda dari bahaya narkoba,” tutupnya.(Megat Alang)