Onews-Id.com (Palembang) – Tempat hiburan malam DA Club 41 di Palembang harus ditutup sementara dan disegel oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Sumatera Selatan, setelah terbukti beroperasi tanpa izin resmi yang sah.
Tindakan tegas ini diambil pada Selasa (23/12/2025) sekitar pukul 10.15 WIB, berdasarkan hasil koordinasi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sumsel yang menyatakan proses perizinan masih berlangsung dan belum menghasilkan izin operasional.
Kepala Satpol PP Sumsel, Maha Resi Tama, menjelaskan bahwa penyegelan menjadi langkah terakhir setelah serangkaian upaya persuasif telah ditempuh.
“Penyegelan dilakukan karena izin belum keluar. Kami telah berkoordinasi intensif dengan DPMPTSP dan pimpinan daerah sebelum mengambil tindakan,” ujarnya pada Rabu (24/12/2025) saat memantau pengamanan perayaan Natal dan pelaksanaan Operasi Lilin.

Sebelum penutupan, pihaknya telah menggelar rapat dengan manajemen DA Club 41, melakukan klarifikasi dengan DPMPTSP, serta berkoordinasi dengan Dinas Pariwisata Sumsel.














