Curi Durian Berujung Pembunuhan, Pemuda di Lais Menyerahkan Diri ke Polisi

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka Bacok serius di bagian kepala, wajah, dan leher, yang menyebabkan korban meninggal dunia di lokasi kejadian.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain pakaian korban dan pelaku, sepasang sepatu bot, serta satu bilah parang yang digunakan pelaku saat melakukan aksinya.

“Saat ini NDA (28) telah resmi kami tetapkan sebagai tersangka. Proses penyidikan masih terus berjalan dan berkas perkara akan segera kami lengkapi untuk dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum,” tegas IPTU Hutahean.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 458 Ayat (1) KUHPidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tindak Pidana Pembunuhan, dengan ancaman hukuman pidana penjara.

(Megat/**)