ONews-id.com (Pali) – Camat Hj. Emilya,S.Sos.,M.Si. melantik Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Perangkat desa Semangus Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir Pelantikan tersebut di laksanakan di Kantor Camat Talang Ubi,Jum,at (11/10/24)
Pelantikan PAW ini dilakukan sebagai pengganti anggota BPD yang telah meninggal dunia. Sebagai lembaga yang berperan penting dalam pengambilan kebijakan di tingkat desa, keberadaan BPD sangat diperlukan untuk mewakili suara masyarakat dalam pembangunan desa.
Anggota BPD Pengganti Antar Waktu Desa Semangus Periode 2023-2031 Saudara Bambang Irawan Anggota BPD Desa Semangus Kecamatan Talang Ubi Kabupaten Pali Periode 2023-2031 dikarenakan meninggal dunia.
Meresmikan Sdr Sarudi sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Semangus Kecamatan Talang Ubi Kabupaten Pali.
Persetujuan pengangkatan perangkat desa Kepala Desa Semangus Lian Sasnadi di Sahkan Camat Talang Ubi Hj. Emilya,S.Sos,.M.Si. Menunjuk perangkat Desa Semangus Andi Sarmadi jabatan Kasi Kesejahteraan (Kasikesra).








