BPKAD OKI Motori Sosialisasi Permendagri No.77 Tahun 2020

Ogan Komering Ilir1713 Dilihat

Ditjen Bina Keuangan Daerah DR.Bahri S.SSTP, M.Si memaparkan SIPD merupakan sistem informasi yang memuat sistem perencanaan pembangunan daerah dan sistem keuangan daerah, serta sistem pemerintahan daerah yang lain, termasuk sistem pembinaan dan pengawasan pemerintahan daerah”,bukanya.

Lanjutnya, tujuan sosialisasi ini dilakukan sebagai bentuk sinergi SIPD untuk penyelenggaraan pemerintahan yang lebih inovatif dan cepat, serta untuk menyinergikan subtansi Permendagri Nomor 70 Tahun 2019 kepada Pemerintah Daerah, baik dikabupaten/kota agar lebih meningkatkan pelayanan kepada masyarakat secara efektif, efisien dan akuntabel dengan memanfaatkan teknologi Informasi

“Sosialiasi ini merupakan kegiatan yang strategis sebagai wahana untuk menyamakan persepsi mengenai pengelolaan sistem informasi Pemda atau SIPD,” jelasnya.

Kepala BPKAD OKI Ir. Mun’im MM mengungkapkan sosialisasi ini diselenggarakan untuk menyamakan presepsi tentang pelaksanaan peraturan menteri dengan permendagri no.77 tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah dan Pengelolaan keuangan daerah meliputi perencanaan, penata usaha, pelaporan dan pengawasan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku”,imbuhnya. (BPKAD/ril/)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *