Dalam proses penanganannya, BPKAD OKI memberikan kuasa kepada tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Kejari OKI untuk melakukan langkah hukum dan administratif terkait pengamanan aset tersebut.
Kepala Kejaksaan Negeri OKI, I Gede Widhartama, menyatakan pihaknya siap mendukung upaya penyelamatan aset daerah melalui fungsi Kejaksaan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Menurutnya, kerja sama tersebut juga menjadi bagian dari mitigasi risiko kerugian daerah akibat penyalahgunaan maupun hilangnya aset pemerintah.
“Melalui pendampingan hukum ini, diharapkan seluruh aset daerah dapat kembali tertib administrasi dan digunakan sesuai peruntukannya,” katanya.
BPKAD OKI berharap langkah kolaboratif tersebut dapat meningkatkan efektivitas pengelolaan aset daerah sekaligus memperkuat akuntabilitas pengelolaan barang milik daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten OKI.








