“Waktu itu tim kami hanya mengamankan barang bukti dan seorang supir bus,” ujarnya.
Dikatakan lebih lanjut, setelah hampir 3 bulan ditetapkan menjadi DPO. Keberadaan pelaku kembali terlacak berkat laporan masyarakat.
“Kemarin kita mendapatkan informasi jika pelaku akan berangkat menuju ke Kota Palembang dengan menggunakan kendaraan roda empat,”
“Disitulah tim langsung melakukan penyisiran dan berhasil memberhentikan sebuah kendaraan travel yang di dalam mobil tersebut terdapat pelaku Dedi Irawan,” tegasnya AKBP Agung.
Dari tangan pelaku turut diamankan 3 buah Handphone , 2 paket sabu dengan masing-masing berat 283,43 gram dan 283,75 gram
“saat dimintai keterangan kepada pelaku mengatakan jika barang tersebut sengaja di kirim dari Batam menggunakan jasa ekspedisi TIKI,”ujarnya (Red/ril BNNK OKI)








