ONEW-Id.Com (OKI) – Aksi cepat petugas Badan Narkotika Nasional Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Sumatera Selatan dalam memutus mata rantai peredaran Narkotika di wilayah OKI membuahkan hasil.
Dalam ungkap kasus tersebut, sebanyak 2 paket Narkotika jenis sabu dengan berat 283,43 gram dan 283,75 gram yang siap diedarkan berhasil digagalkan, Selasa (16/2/2021) malam.
Kepala BNNK OKI, AKBP Agung Sugiyono, M.Si saat di konfirmasi menyampaikan,seorang pengedar bernama Dedi Irawan alias Wawan diringkus di jalan Raya Lingkis, Desa Tanjung Aur, Kecamatan Jejawi kabupaten Ogan Komering Ilir
“Pelaku ini sudah menjadi target kami sejak beberapa bulan lalu, karena merupakan bandar besar di Kabupaten OKI,” jelasnya, Rabu (17/2/2021) pagi.
Lanjut agung berawal dari informasi mengenai pengiriman paket mencurigakan atas penerima Dedi Irawan yang dikirimkan melalui Jasa TIKI.
“Jadi di tanggal (21/11/2020) lalu, pelaku ini menghubungi sopir bus jurusan Palembang – Tulung Selapan untuk memberitahu jika terdapat barang titipan di mobilnya dan minta diantarkan ke kerumahnya di Kelurahan Tulung Selapan Ulu,” katanya.
Kemudian tim melakukan penyelidikan lebih lanjut berupa Control Delivery ke alamat tujuan. Namun pelaku berhasil melarikan diri.