ONews-id.com (Pali) – Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) resmi menetapkan cuti bersama bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjelang Hari Raya Idul Fitri 1446 H/2025.
Berdasarkan surat edaran yang telah diterbitkan, cuti bersama berlangsung mulai 28 Maret hingga 7 April 2025.
Plt. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) PALI, Haryono, SH, membenarkan bahwa seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) telah menerima surat edaran tersebut.
“Dalam edaran tersebut, terdapat pengecualian bagi instansi yang berhubungan langsung dengan pelayanan publik seperti RSUD, Damkar, BPBD, dan dinas terkait lainnya,” ujar Haryono, Senin (24/03/2025).
Sesuai arahan Bupati PALI, OPD yang menangani layanan masyarakat tetap wajib beroperasi selama periode cuti bersama.
“Untuk instansi yang bertanggung jawab atas pelayanan publik, jadwal piket akan diberlakukan secara bergantian agar pelayanan tetap berjalan dan tidak kosong,” tambahnya.
Haryono juga mengingatkan para pegawai agar tidak memperpanjang masa cuti di luar ketentuan yang telah ditetapkan.
“Cuti ini harus dimanfaatkan dengan baik. Jika ada pegawai yang melanggar dan memperpanjang cuti tanpa izin, Inspektorat akan memberikan sanksi tegas,” pungkasnya.
Nanda














