Bawaslu Pali Menghimbau Masyarakat Untuk Tolak Politik Uang

Pilkada, Uncategorized1025 Dilihat

Terkait ada ditemukan tentang Politik Uang, Pelaporan pelanggaran Politik uang dalam Pemilihan Kepala Daerah dapat dilaporkan secara langsung ke Kantor Bawaslu ataupun daring melalui Aplikasi SIGAPLAPOR Bawaslu.

Adapun Pelaporan ada ketentuannya, pelapor harus memenuhi syarat Formal diantaranya : Identitas Pelapor, Terlapor dan Waktu Penyampaian Laporan tidak melebihi batas waktu.

Selanjutnya syarat Materil : Uraian Kejadian Pelanggaran, Waktu dan Tempat Kejadian dan Bukti.

Kategori Politik Uang, biasanya dalam tahapan Kampanye dan Pemungutan Suara yaitu “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan Hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara tidak menjadi sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu, “imbuhnya.

Sebagaimana yang dimaksud pada pasal 73 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan dan denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).

“Pelanggaran politik uang oleh setiap orang, yang dalam artian setiap orang bisa ditindak, ” tutupnya.  (ADV/Bawaslu Pali)