ONews-id.com (Pali)- – Menjelang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sumsel, Bupati dan Wakil Bupati Penukal Abab Lematang Ilir tahun 2024,Bawaslu berperan aktif dalam memberikan himbauan kepada masyarakat Pencegahan terkait Politik Uang.,Kamis (24/10/24)
Fikri Ardiansyah, SH, C. Med, Kordiv Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu, dalam melakukan pencegahan telah mengimbau kepada Partai Politik Pengusung Pasangan Calon, Pasangan Calon, dan segenap unsur Masyarakat baik melalui ajakan dan seruan melalui media, serta dalam kegiatan kegiatan sosialisasi pengawasan Partisipatif.
“Apabila ada laporan tentang politik uang, tentunya Bawaslu akan menindak lanjuti sesuai dengan mekanisme penanganan, pelanggaran tindak pidana Pemilihan yang selanjutnya, nantinya akan dibahas bersama Sentra Gakkumdu, ” ungkapnya
Dalam undang – undang mengatur dalam politik uang, Politik uang merupakan Pelanggaran tindak pidana Pemilihan.
Ketentuannya diatur dalam undang undang Pemilihan yaitu undang – undang nomor 1 Tahun 2015, sebagai mana telah di ubah undang undang nomor 10 tahun 2016 dan terakhir telah di ubah menjadi undang – undang 6 Tahun 2020.