Bareskrim Polri serahkan 6 tersangka dan Barang Bukti Pelaku Pembobolan Bank Asal Tulung selapan Ke Kajari OKI

Spread the love

ONEWS-Id.Com (OKI)-Berkas perkara tahap ll beserta enam tersangka dan sejumlah barang bukti (BB) hasil dari tindak kejahatan dengan modus pembobolan rekening bank diserahkan Bareskrim Polri ke Kejaksaan Negeri Kayuagung OKI

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten OKI, Ari Bintang Prakoso Sejati, SH, M.H. Li melalui Kasi Intel, R. Andra Kurniawan, SH, MH membenarkan bahwa pihaknya telah menerima penyerahan berkas perkara dari penyidik Bareskrim Polri, Rabu (27/1/21) sore.

Sementara untuk barang bukti selain dokumen yang diamankan yakni 5 unit kendaraan jenis mobil dan 4 unit sepeda motor serta sejumlah uang hasil tindak kejahatan.  Adapun kerugian mencapai Rp 855 juta, “jelas Andra kepada RB.CO.ID dan sejumlah awak media lainnya.

Ke- enam pelaku asal Tulung Selapan, Kabupaten OKI, Sumatera Selatan yakni, AY (19), GS (26), KL (53), YL (25), JK (50) dan RR (19) telah menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 3,5 jam di Kejaksaan Negeri OKI.

Mereka akan kita amankan ke Mapolres OKI sore ini juga sembari menunggu proses selanjutnya, dan dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Kayuagung guna persidangan, “terang Andra.Sementara jaringan sindikat tersebut menurut Andra telah tersebar di seluruh Indonesia.   “Bahkan sindikat utamanya itu berada di daerah Jambi dan sudah ditangkap, namun mereka memiliki jaringan dimana-mana sehingga meluas, “tuturnya.

Lanjut dia para pelaku disangkakan dengan Pasal 46 ayat 2 Undang-undang No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang No 11/2008 tentang informasi dan transaksi elektronik, Pasal 82 Undang-Undang No 3 Tahun 2011 tentang transfer dana junto pasal 55 ayat 1 KUHP, Pasal 5 Undang-Undang No 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Perlu di ketahui kejahatan berupa kasus.pembobolan Bank sudah kesekian kali terjadi dan pelakunya selalu asal Tulung selapan OKI.(40)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *