Onews-id.com (Palembang)-Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palembang memasang spanduk peringatan di lokasi usaha PT Adovelin Raharja yang menunggak pajak selama bertahun-tahun.
Langkah ini dipimpin langsung Kepala Bapenda Palembang, Raimon Lauri, bersama jajaran, termasuk Jaksa Pengacara Negara dari Kejaksaan Negeri Palembang, sebagai bentuk penegasan terhadap wajib pajak yang tidak patuh.
PT Adovelin Raharja yang bergerak di bidang pergudangan di Jalan Bambang Utoyo tercatat memiliki tunggakan pajak daerah sekitar Rp2,4 miliar.
Jenis pajak yang belum dibayarkan meliputi Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) makanan dan minuman serta Pajak Bumi dan Bangunan (PBB-P2).
Menurut Raimon, pemasangan spanduk tersebut menjadi tanda resmi bahwa objek pajak belum memenuhi kewajibannya.
Ia menegaskan, langkah ini merupakan bagian dari penegakan aturan sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 dan Perda Nomor 4 Tahun 2023.
“Kami mengimbau wajib pajak untuk segera melunasi kewajibannya.Jika tidak, akan dilakukan penagihan dengan surat paksa hingga tindakan tegas lainnya,” ujarnya.














