Bapenda Palembang Imbau Warga Manfaatkan Program Pengurangan Pokok dan Penghapusan Sanksi PBB-P2

Palembang, Pemerintahan1356 Dilihat

Onews-id.com (Palembang)-Program Pengurangan Pokok dan Penghapusan Sanksi Administratif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta pajak daerah lainnya di Kota Palembang sepanjang 2025 mencatat respons positif.

Warga memanfaatkan momentum pemutihan pajak ini untuk melunasi kewajiban mereka, seiring upaya pemerintah kota memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Program yang berlangsung 2 November—30 Desember 2025 ini menawarkan potongan pokok PBB-P2 hingga 100 persen untuk piutang lama, termasuk penghapusan bunga dan denda administratif. Realisasi pembayaran hingga 31 Oktober 2025 telah menembus Rp572 miliar, dengan kontribusi terbesar berasal dari tagihan PBB.

Kepala Bapenda Palembang Marhaen, SH., M.Si melalui Kabid Penagihan, Perencanaan dan Pembinaan Pendapatan Daerah Betha Yudha Noviandri, S.STP., MPA menjelaskan bahwa pemutihan pajak ini menjadi terobosan untuk menyelesaikan piutang menahun.

“Piutang mulai tahun ketetapan 2002 sampai 2019 diberikan pemotongan pokok hingga 100 persen, sedangkan tahun 2020 sampai 2024 mendapat diskon 50 persen,” ujar Betha, Jumat (5/12).
Ia menyebut piutang lama 2002–2014 sebagai “kadaluwarsa” yang akhirnya bisa dirampungkan melalui kebijakan tersebut.

Betha mengingatkan bahwa program ini bersifat tidak rutin dan belum tentu kembali hadir dalam waktu dekat.
“Kalau bayar di 2025, otomatis tahun 2019 ke bawah langsung lunas. Program seperti ini tidak setiap tahun muncul, jadi manfaatkan sebaik mungkin,” katanya.

Piutang Merata di 18 Kecamatan