Bapenda Palembang Imbau Warga Manfaatkan Program Pengurangan Pokok dan Penghapusan Sanksi PBB-P2

Palembang, Pemerintahan1350 Dilihat

Bapenda mencatat piutang tersebar di seluruh 18 kecamatan di Palembang. Sementara itu, sektor hotel dan restoran relatif tidak mengalami banyak kendala pembayaran.

Untuk wajib pajak skala besar, Bapenda menggandeng kejaksaan sebagai langkah penyelesaian.
“Kalau perusahaan besar menunggak, kami minta bantuan kejaksaan. Biasanya kalau sudah dipanggil, langsung membayar,” jelas Betha.

Tidak Ada Lagi Penghambatan Layanan Administrasi

Betha juga menegaskan bahwa layanan administrasi kependudukan tidak boleh dihambat hanya karena wajib pajak memiliki tunggakan, sejalan dengan arahan pemerintah pusat.

“Pendekatan kami bukan lagi menghambat pelayanan, tetapi menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk taat pajak. Jika piutang selesai, di tahun-tahun berikutnya warga akan lebih ringan melakukan pembayaran rutin,” ujarnya.

Program pemutihan pajak ini diharapkan menjadi momentum memperkuat kepatuhan pajak dan mendukung pembangunan Kota Palembang melalui optimalisasi PAD.