Onews-id.com (Palembang)-– Advokat Bahrul Ilmi Yakup memberikan pernyataan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam perkara yang tengah ditangani aparat penegak hukum.
Dalam keterangannya, Kamis (21/5/2026), Bahrul menilai persoalan tersebut menjadi momentum penting untuk memberikan pemahaman kepada publik mengenai kedudukan advokat sebagai penegak hukum yang memiliki perlindungan hukum dalam menjalankan profesinya.
Menurut Bahrul, advokat memiliki hak imunitas sebagaimana diatur dalam Pasal 149 ayat (1) dan ayat (2) KUHAP juncto Pasal 5 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Ketentuan itu juga diperkuat dalam Pasal 16 UU Advokat serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 26/PUU-XI/2013.
“Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesi dengan iktikad baik, baik di dalam maupun di luar pengadilan,” ujar Bahrul.
Ia juga menyampaikan, dalam perkara tersebut dirinya tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik advokat. Hal itu, kata dia, berdasarkan Putusan Dewan Kehormatan Pusat Peradi Nomor 009/Peradi/III/2024 dan Putusan Dewan Kehormatan DPC Peradi Nomor 01/Peradi/DKD.PLG/Eks/X/2023.








