” Kami melaporkan akun facebook yang tanpa hak meyebarkan foto Calon Bupati Ratna Machmud ke media sosial, dan foto itupun foto layar monitor CCTV rumah sakit yang hanya bisa diakses pihak rumah sakit,”kata Nazarudin salah satu keluarga Ratna Machmud, saat di Mapolda Sumsel,Jumat (30/10/2020).
Ditambahkan ketua Tim Advokasi Ratna Machmud, Gurmani, pihaknya berharap Polda Sumsel dapat megembangkan kasus ini sehingga semua yang terlibat dalam pencurian data dan foto kliennya dapat terungkap.
” Kita laporkan akun facebook yang menyebarkannya, tapi kita minta Polda melakukan pengembangan siapa siapa saja yang terlibat,”tegasnya.
Sebab, akses monitor CCTV rumah sakit yang diakui Humas RSMH hanya bisa diakses oleh petugas memperkuat dugaan adanya orang dalam yang terlibat.
Sementara,M Hidayat mengatakan pelaku dilaporkan karena melanggar pasal 32 UU ITE, untuk selanjutnya menunggu petunjuk dari Polda Sumsel. (Ril-Red)














