ONews-id.com(Muba) – Dugaan persoalan perizinan kembali mencuat di sektor perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Musi Banyuasin. PT Musi Banyuasin Indah (PT MBI) dilaporkan diduga melakukan aktivitas perkebunan di luar areal Hak Guna Usaha (HGU) yang telah disetujui pemerintah pusat, sehingga memerlukan perhatian dan penanganan serius dari pemerintah daerah.
Berdasarkan data perizinan yang dihimpun tim media pada Jumat, 16/01/2025, PT MBI sebelumnya mengajukan permohonan HGU seluas 3.148 hektare. Namun, Kementerian Kehutanan Republik Indonesia hanya memberikan persetujuan seluas 788 hektare, sebagaimana tercantum dalam dokumen persetujuan kementerian yang ditandatangani Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni pada awal Februari 2025.
Dengan demikian, terdapat sekitar 2.360 hektare lahan yang tidak memperoleh persetujuan HGU. Areal tersebut tidak memiliki dasar hukum untuk dikelola sebagai perkebunan kelapa sawit, sehingga menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat terkait aktivitas faktual PT MBI di lapangan.
Apabila benar terdapat aktivitas penanaman atau pengelolaan sawit di luar 788 hektare HGU yang sah, maka patut diduga telah terjadi pemanfaatan lahan yang tidak sesuai dengan perizinan, yang perlu diverifikasi secara langsung oleh instansi berwenang.
Atas kondisi tersebut, masyarakat Musi Banyuasin berharap Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin, khususnya:
1. Dinas Perkebunan Kabupaten Musi Banyuasin, dan
2. UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan Meranti / Dinas Lingkungan Hidup (KLH) Musi Banyuasin,
untuk segera melakukan pengecekan lapangan, pengukuran batas, serta verifikasi administratif dan faktual terhadap seluruh aktivitas perkebunan PT MBI.
Selain verifikasi, pemerintah daerah juga didorong mengambil langkah penertiban yang terukur dan sesuai kewenangan, antara lain:
1. Menegaskan batas legal HGU PT MBI seluas 788 hektare,Memasang patok batas serta papan larangan beroperasi di wilayah yang berada di luar HGU,
2. Menghentikan sementara aktivitas perkebunan pada areal yang belum memiliki dasar perizinan, dan
3. Menyampaikan rekomendasi kepada aparat penegak hukum apabila ditemukan indikasi pelanggaran peraturan perundang-undangan.
Langkah-langkah tersebut dinilai penting guna mencegah pembiaran yang berpotensi menimbulkan konflik agraria, kerusakan lingkungan, serta potensi kerugian negara.
Apabila aktivitas perkebunan dilakukan di luar wilayah perizinan, maka berpotensi bertentangan dengan sejumlah regulasi, antara lain:
1. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, khususnya Pasal 50 ayat (3),
2. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan,
3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, serta
4. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan.









