“Mari fokus bekerja dan berikan pelayanan terbaik untuk masyarakat,” harapnya.
Diketahui bahwa Pemkab PALI secara resmi mengeluarkan surat edaran larangan menggunakan media sosial saat jam kerja pada Rabu 6 Mei 2026.
Adapun poin penting yang wajib diperhatikan seluruh ASN PALI yang tertuang pada surat edaran tersebut adalah sebagai berikut:
•Dilarang Live Medsos pribadi (TikTok, IG, FB, dll) selama jam kerja.
•Dilarang membuat konten aktivitas pribadi yang tidak relevan dengan pekerjaan.
•Pengecualian hanya untuk akun resmi Humas/Unit Kerja guna keperluan informasi publik.
•Sanksi Disiplin menanti bagi yang terbukti melanggar. (SMSI PALI)








