ASN Dilarang Live di Medsos Saat Jam Kerja, Pemkab PALI Siapkan Sanksi Tegas

Pali, Pemerintahan2757 Dilihat

“Mari fokus bekerja dan berikan pelayanan terbaik untuk masyarakat,” harapnya.

Diketahui bahwa Pemkab PALI secara resmi mengeluarkan surat edaran larangan menggunakan media sosial saat jam kerja pada Rabu 6 Mei 2026.

Adapun poin penting yang wajib diperhatikan seluruh ASN PALI yang tertuang pada surat edaran tersebut adalah sebagai berikut:

•Dilarang Live Medsos pribadi (TikTok, IG, FB, dll) selama jam kerja.

•Dilarang membuat konten aktivitas pribadi yang tidak relevan dengan pekerjaan.

•Pengecualian hanya untuk akun resmi Humas/Unit Kerja guna keperluan informasi publik.

•Sanksi Disiplin menanti bagi yang terbukti melanggar. (SMSI PALI)