ONEWS-Id.Com (PALI )- Laporan yang diajukan pasangan calon (paslon) nomor urut 01 Devi Harianto SH MH-H Darmadi Suhaimi SH (DHDS), ke Mahkamah Konstitusi (MK) pasca Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) akhirnya diregistrasi untuk dilanjutkan.
Hal itu terlihat dalam akta registrasi perkara konstitusi, Nomor16/PAN.MK/ARPK/01/2021, bahwa Senin (18/1) pukul 10.00 WIB, telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) perselisihan suara dengan registrasi perkara, Nomor 16/PHP.BUP-XIX/2021.
Yang diajukan, paslon DHDS dan memberikan surat kuasa khusus kepada Novriansyah SH MH dan kawan-kawan yang disebut sebagai pemohon. Sedangkan, KPU PALI disebut sebagai termohon. Dan perkara tersebut akan ditetapkan hari sidangnya.
Calon Bupati PALI Devi Harianto SH MH mengatakan, bahwa pihaknya optimis permohonannya di MK terkabulkan, karena sebanyak 51 dari 408 total Tempat Pemungutan Suara (TPS) dalam Pilkada PALI telah terjadi perselisihan suara.
“Dan sebanyak 51 TPS juga yang kita minta untuk dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU,red). Yang kita ajukan sesuai dengan fakta dilapangan, berikut dengan bukti-bukti terlampir,” ujarnya, Senin (18/1).
Dijelaskanya, bukan tanpa alasan diajukannya 51 TPS tersebut untuk dilakukan PSU, menurutnya pihaknya melihat adanya perselisihan suara yang terjadi disebabkan berbagai hal.