Sebagian Besar Karaoke di Jalintim OKI Tak Berizin, Sat Pol PP Hanya Lakukan Sosialisasi

ONews-id.com (OKI)- — Sebagian besar usaha karaoke dan kafe di sepanjang Jalan Lintas Timur (Jalintim), Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, diketahui belum mengantongi izin usaha. Fakta ini terungkap saat Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) OKI menggelar razia dan sosialisasi pada Sabtu (21/6/2025).

Kepala Sat Pol PP OKI, Hilwen, SH, M.Si, mengungkapkan bahwa razia tersebut masih dalam bentuk pendataan dan pembinaan terhadap pengelola usaha hiburan malam.

“Kegiatan ini sifatnya masih sosialisasi. Kami hanya mengimbau agar para pemilik kafe dan tempat karaoke segera mengurus izin usahanya,” ujar Hilwen kepada awak media.

Razia dilakukan bersama Camat Lempuing Jaya, Abdul Roni, S.Sos, menyasar sejumlah tempat hiburan di sepanjang Jalintim yang diduga tidak sesuai aturan perizinan.

“Belum ada penindakan, karena saat ini kami masih fokus pada pembinaan terlebih dahulu,” tambah Hilwen.

Namun, sebagian warga menyampaikan kekecewaan atas minimnya tindakan tegas dari pihak Sat Pol PP. Mereka menilai, jika hanya dilakukan pendataan tanpa penertiban, justru akan membuat praktik ilegal semakin marak.