Akhir 2024 Akan Berakhir, Banyak Proyek Di Pagaralam Belum Selesai DiKerjakan

Uncategorized1439 Dilihat

Masih menurutya “Disini kan sudah jelas (FHO), artinya agar para pihak yang menanda tangani kontrak masih terkait secara perdata selama kontrak tersebut masih berlaku. Dari itu, masa pelaksanaan dimulai sesuai ketentuan dalam surat perintah mulai kerja atau (SPMK) hingga serat terima pertama pekerjaan (PHO).
Masa inilah yang jadi dasar perhitungan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan (Hari Kalender) serta dasar mengenakan sanksi denda keterlambatan kepada penyedia barang/jasa (rekanan),”katanya.

Dervi arsad panggarbesi selaku ketua ormas projamin pagaralam juga mengatakan mengenai perpanjangan kontrak atau pemberian kesempatan 50 hari, disini yang menjadi banyaknya gagal paham membedakan antara perpanjangan waktu pelaksanaan pekerjaan dengan pemberian kesempatan waktu 50 hari, setelah berakhirnya pelaksanaan pekerjaan. Hal ini, akan di kaitkan dengan masa kontrak dan masa pelaksanaan pekerjaan, apakah dilakukan addendum kontrak atau tidak.

Perpanjangan kontrak memiliki 2 pengertian (Perpanjangan waktu pelaksanaan atau perpanjangan masa kontrak). Berdasarkan ketentuan dalam syarat-syarat umum kontrak (SSUK), jadwal pelaksanaan pekerjaan dapat diperpanjang oleh PPK atas pertimbangan yang layak dan wajar, diantaranya, pekerjaan tambahan, perubahan desain, keterlambatan yang disebabkan oleh PPK, masalah yang timbul diluar kendali penyedia dan atau terjadi sewenang-wenang (kahar). Kondisi ini yang dapat di lakukan perpanjangan dalam kata lain Addendum kontrak.

Ditambahkan Dervi kondisi di Kota pagaralam khususnya, jelas tidak ada kriteria di atas, maka PPK harus jeli melihat kriteria dan volume pekerjaan dasarnya dapat memutus kontrak pekerjaan dan membayar sesuai volume pekerjaan yang ada jangan sampai dipaksakan takut nantinya akan jadi masalah dikemudian hari apalagi 2025 mendatang pemimpin kota pagaralam akan dijabat oleh orang baru.

Masih menurut Dervi arsyad panggarbesi selaku ketua Projamin kota pagaralam juga mengatakan “Jadi kesempatan pekerjaan 50 hari itu melihat dasar-dasar yang wajar dan memungkinkan, termasuk didalamnya addendum kontrak di tahun 2024. Maka pemahaman aturan perpres yang terkait jelas, PPK dapat memutus kontrak, karena rekanan atau penyedia barang/jasa tidak mampu menyelesaikan keseluruhan pekerjaan, tidak semata-mata setiap pekerjaan dapat perpanjangan 50 hari kerja, ”kami juga meminta pihak BPK harus jeli untuk menghitung volume proyek tersebut dan khusus ke pihak  aparat penegak hukum dikota pagaralam untuk cepat tanggap kalo ada laporan indikasi adanya dugaan korupsi dalam pengerjaan proyek di tahun 2024 dikota pagaralam ini ungkapnya.

Tim