14 Korban Dugaan TPPO di Muba Ditangani Intensif Satu Terduga Pelaku Diamankan,Polisi Dalami Kasus!

ONews-id.com (Muba) – Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin bergerak cepat menangani kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang melibatkan 14 korban. Seluruh korban kini berada dalam penanganan intensif melalui skema perlindungan terpadu lintas instansi, sementara aparat kepolisian telah mengamankan satu terduga pelaku untuk proses hukum lebih lanjut.

Dari total 14 korban, sebanyak 12 orang diketahui berasal dari wilayah Bandung dan sekitarnya, Provinsi Jawa Barat. Sementara masing-masing satu orang lainnya berasal dari Kota Prabumulih dan Kota Palembang, Sumatera Selatan.

Kasus ini mencuat pada Selasa (21/04/2026) setelah dugaan praktik TPPO tersebut ramai diperbincangkan di media sosial dan memicu perhatian publik.

Sebagai respons cepat, Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin melalui Dinas Sosial langsung mengevakuasi para korban dan menempatkan mereka di Rumah Singgah guna mendapatkan perlindungan awal, pendampingan psikologis, serta pemulihan kondisi fisik dan mental.

Penanganan dilakukan secara terpadu oleh Tim Reaksi Cepat Pelayanan Kabupaten Musi Banyuasin yang melibatkan Dinas Sosial, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA), serta unsur terkait lainnya. Langkah tersebut menjadi bentuk nyata kehadiran pemerintah dalam memberikan perlindungan menyeluruh kepada korban sekaligus memastikan hak-hak mereka tetap terpenuhi selama proses hukum berjalan.

Selain fokus pada pemulihan korban, pemerintah daerah juga melakukan pendataan, asesmen kebutuhan, serta koordinasi lintas sektor guna menentukan langkah lanjutan, termasuk rencana pemulangan korban ke daerah asal dan pendampingan hukum.

Kapolres Musi Banyuasin melalui Kapolsek Sungai Lilin, Iptu Marlin, S.H., M.Si., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari penelusuran informasi yang viral di media sosial.
“Setelah dilakukan pendalaman, tim bergerak cepat dan berhasil mengungkap dugaan praktik Eksploitasi anak. Para korban langsung kami amankan dan diserahkan kepada pemerintah daerah untuk penanganan lebih lanjut,” ujarnya.

Dalam proses penindakan, aparat kepolisian telah mengamankan seorang terduga pelaku berinisial ND (43) yang saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif.

Sementara itu, pihak DPPPA Kabupaten Musi Banyuasin mengungkapkan bahwa pada tahap awal penanganan turut diamankan sejumlah individu untuk kepentingan penyelidikan, terdiri dari satu orang yang diduga korban, tujuh orang berstatus saksi, serta sepasang suami istri yang diduga berkaitan dengan lokasi usaha yang menjadi bagian dari perkara tersebut.

Dalam pengembangan selanjutnya, jumlah saksi kembali bertambah sebanyak tujuh orang yang dijemput oleh tim pada Selasa sebelumnya. Aparat penegak hukum hingga kini masih terus mendalami kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas, termasuk dugaan keterlibatan lintas daerah.

Sebagai bagian dari penanganan lanjutan yang terintegrasi, sejumlah korban telah diberangkatkan ke Kota Palembang pada Kamis (23/04/2026) dengan pengawalan ketat pihak kepolisian untuk mendapatkan layanan lanjutan, termasuk rehabilitasi sosial dan pendampingan hukum.

Hasil konfirmasi kepada Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Kabupaten Musi Banyuasin, dr. Charlie Esa Kenedy, MARS, melalui Kabid PPPA Drs. Hairunsyah, M.Si., menyebutkan bahwa seluruh korban kini telah diserahkan dari Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin melalui Dinas Sosial kepada Kementerian Sosial RI melalui UPT Sentra Budi Perkasa Palembang.

BREAKING NEWS