“Seluruh 14 korban tersebut sudah aman dan saat ini berada dalam penanganan Kemensos melalui UPT Centra Budi Perkasa Palembang. Untuk penanganan lanjutan, sementara ini sudah bukan lagi menjadi tanggung jawab langsung Pemkab Muba,” jelas Hairunsyah.
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa proses perlindungan korban kini berada di bawah koordinasi pemerintah pusat melalui lembaga rehabilitasi sosial yang memiliki kewenangan khusus dalam penanganan korban TPPO.
Unit IV PPA Polres Musi Banyuasin melalui Iptu Rini Agustini, S.H., menegaskan komitmen pihaknya untuk menuntaskan kasus ini secara profesional dan transparan.
“Kasus ini akan kami dalami secara menyeluruh. Setiap pihak yang terlibat akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Ia juga mengimbau awak media untuk bersabar menunggu perkembangan lanjutan, mengingat proses penanganan harus mengacu pada ketentuan Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban, terlebih sebagian korban masih dalam kondisi trauma.
Kasus ini menjadi perhatian serius dari berbagai kalangan mengingat adanya indikasi kuat praktik perdagangan orang yang memanfaatkan kerentanan sosial dan ekonomi masyarakat serta berpotensi melibatkan jaringan lintas daerah yang lebih besar.(Megat Alang)








