14 Korban Dugaan TPPO Asal Bandung Ditangani Pemkab Muba, Publik Desak Pengusutan Tuntas

ONews-id.com (Muba) – Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin bergerak cepat menangani 14 orang korban dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).Dari ke 14 Orang tersebut 12 berasal dari luar daerah (berdasarkan pengakuan korban berasal dari Kabupaten Bandung Provinsi Jawa Barat).1 orang dari palembang dan 1 Orang lagi berasal dari kota pagar alam.TKP Penemuan korban di kecamatan sungai lilin. Para korban saat ini ditempatkan sementara di Rumah Singgah Dinas Sosial Kabupaten Musi Banyuasin untuk memperoleh perlindungan, pendampingan, dan penanganan awal. Selasa (21/04/2026).

Langkah penanganan dilakukan melalui Tim Reaksi Cepat Pelayanan Kabupaten Musi Banyuasin yang melibatkan unsur Dinas Sosial Kabupaten Musi Banyuasin, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, serta instansi terkait lainnya. Tim saat ini fokus melakukan pendataan identitas korban, pemulihan kondisi fisik dan psikologis, serta koordinasi lintas sektor terkait langkah hukum dan proses pemulangan korban ke daerah asal.

Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin Saat dikonfirmasi melalui, Plt Kepala Dinas Sosial Kabupaten Musi Banyuasin Deny, SH., M.Si didampingi Kabid Rehabilitasi Sosial Tugiman, S.Pd., M.Si menegaskan bahwa pemerintah daerah terus mengawal proses pemulihan korban serta berkoordinasi lintas instansi agar penanganan sesuai prosedur yang berlaku.

Kasus ini mendapat perhatian luas. Sejumlah pihak mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum untuk bertindak tegas serta mengusut tuntas pihak-pihak yang diduga terlibat dalam jaringan perdagangan orang. Penanganan dinilai tidak boleh berhenti pada penyelamatan korban semata, namun harus dilanjutkan dengan penindakan terhadap pelaku, perekrut, penampung, maupun pihak yang mengambil keuntungan dari praktik eksploitasi manusia tersebut.

Berbagai kalangan menilai peristiwa ini menjadi alarm serius bahwa praktik TPPO masih mengintai masyarakat, terutama kelompok rentan yang kerap dijanjikan pekerjaan dengan penghasilan besar, fasilitas layak, atau kehidupan lebih baik. Karena itu, pengawasan terhadap perekrutan tenaga kerja, mobilitas antarwilayah, serta edukasi kepada masyarakat dinilai harus diperkuat agar modus serupa tidak terus berulang.

Dasar Hukum TPPO

Tindak pidana perdagangan orang di Indonesia diatur dalam sejumlah regulasi, di antaranya:

1. UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, mengatur pencegahan, penindakan, perlindungan korban, dan sanksi pidana bagi pelaku.