Hakim, warga lainnya menceritakan, pada awal pendirian tower tahun 2005, pemilik lahan sudah tidak jujur dengan mengelabui warga. ” Pada saat itu pemilik lahan meminta tandatangan warga menjelaskan kalau tandatangan tersebut untuk pengesahan sebidang lahan miliknya bukan menjelaskan untuk persetujuan pendirian tower. Namun kenyataannya justru berdiri lah tower dilahan tersebut.”jelas Hakim.
Namun lanjutnya Hakim warga tidak mempersoalkan kontrak yang lama. Yang jadi masalah perpanjangan kontrak tower baru tersebut mengapa pemilik lahan dan pihak perusahaan tidak melibatkan warga yang memiliki rumah di sekitar itu, bahkan pihak pemerintah desa dan kecamatan.”ujarnya.
Zulkipli, mengatakan saat perpanjangan kontrak tower tersebut saat itu, camat masih dijabat Pak Saman. “Diduga ada kongkalikong dengan pemerintah kecamatan, karena mereka tidak melibatkan masyarakat.”tandasnya














