Warga Binaan Lapas Sekayu Terima Remisi Waisak, Bukti Apresiasi atas Perilaku Baik

Musi Banyuasin8172 Dilihat

Sementara itu, dalam sambutan tertulis Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia yang dibacakan secara serentak di seluruh Indonesia, Menteri Jendral Pol (Purn) Agus Andrianto,S.H.,M.H menegaskan bahwa pemberian remisi adalah hak setiap warga binaan yang memenuhi syarat, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

“Pemberian remisi bukan hanya bentuk penghargaan dari pemerintah, tetapi juga merupakan penghormatan terhadap hak-hak warga binaan,” kata Agus.

Ia juga menekankan pentingnya partisipasi aktif warga binaan dalam proses pembinaan. Pemerintah berharap setiap individu di dalam Lapas tetap memiliki harapan dan kesempatan untuk menjadi pribadi yang lebih baik dan mampu berkontribusi positif saat kembali ke masyarakat.

(Editor : Megat Alang)