Dalam Pencegahan Kebakaran di lahan, Perusahaan harus membuat Embung tempat penyediaan air, agar cepat memadamkan api, ” tukasnya, di Pendopoan Bupati Pali, Rabu, ( 7/8/2024 ).
Bukan itu saja setiap Perusahaan Swasta, harus memiliki alat lengkap Pemadaman, dan Mobil Pemadam.
Ahmad Hidayat, Kaban BPBD, dalam rapat koordinasi ini, mengundang beberapa narasumber, dari Dandim 040403 Talang Ubi, Manggala Provinsi Sumsel, Perwakilan Kejari kabupaten Pali.
“Dalam pencegahan kebakaran hutan dan lahan, perlu peran serta dari Kepala Desa setempat, untuk memberikan sosialisasi kepada masyarakat, dalam pembukaan lahan, tidak boleh membakar, baik sengaja maupun tidak sengaja, ” tutupnya.
Nanda













