Viral Isu Mobil Tangki “Hilangan”, Polsek Keluang Pastikan Semua Melalui Gelar Perkara

Polri134 Dilihat

ONews-id.com(Muba) – Polsek Keluang memberikan klarifikasi terkait beredarnya isu di media sosial mengenai dugaan pelepasan sejumlah kendaraan angkutan minyak ilegal secara diam-diam dari halaman Mapolsek. Penjelasan tersebut disampaikan langsung oleh Kapolsek Keluang, AKP Apriansyah, kepada awak media pada Jumat (29/5/2026).

 

Menurut Kapolsek, seluruh proses penanganan kendaraan hasil penertiban dilakukan melalui tahapan pemeriksaan sesuai prosedur hukum dan berada dalam pengawasan jajaran Polres Musi Banyuasin.

Ia menjelaskan bahwa setiap kendaraan yang diamankan tidak serta-merta langsung ditetapkan sebagai barang bukti tindak pidana. Polisi terlebih dahulu melakukan pemeriksaan administrasi kendaraan, pengecekan muatan, identitas pemilik, hingga gelar perkara bersama fungsi terkait untuk menentukan ada atau tidaknya unsur pidana.

“Setiap kendaraan yang diamankan dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara untuk memastikan apakah memenuhi unsur pidana atau tidak,” ujar AKP Apriansyah.

Proses Gelar Perkara dalam Penanganan Kasus

Secara umum, gelar perkara merupakan proses evaluasi internal kepolisian yang dilakukan untuk menilai hasil penyelidikan maupun pemeriksaan awal. Dalam proses tersebut, penyidik akan mencocokkan fakta lapangan, alat bukti, dokumen kendaraan, serta keterangan saksi sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.

Dari hasil pemeriksaan tersebut, tidak semua kendaraan yang terjaring penertiban dapat diproses hingga tahap penyidikan. Kendaraan yang tidak memenuhi unsur pidana dapat dikembalikan kepada pemilik sesuai mekanisme dan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.