*KAPOLRES BANYUASIN AKBP Ruri Prastowo SH SIK MIK*, Banyuasin – Polsek Sungsang Polres Banyuasin Berhasil mengamankan satu dari dua pelaku pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP
dua orang pelaku yakni berinisial SD (32) warga Parit 5, Rt.05, Rw.01, Dusun 1, Desa Rimau Sungsang, kec. Banyuasin II, Kab. Banyuasin dan salah seorang lagi yakni JM yang masih dalam Pencarian
Personil Polsek Sungsang Mengamankan pelaku pasalnya melakukan Tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan sparepart Motor yang terparkir di pinggir jalan perjuangan, parit 10, dusun 2, desa rimau sungsang, kec. Banyuasin II, Kab. Banyuasin pada kamis tanggal 23 Mei 2024 pukul 14.00 wib
Kapolsek Sungsang Iptu Ricky Febriean SH MH menjelaskan kronologi kejadian tersebut bahwa dua orang pelaku tersebut melaksanakan aksinya saat melihat motor korban Musmulyadi yang sedang terparkir dan langsung melepaskan sparepart berupa velg, ban dan shockbreaker motor cbr
Kemudian kedua orang pelaku tersebut pergi tanpa meninggalkan jejak sedikitpun
“lalu saat korban kembali lagi ingin mengambil motornya yang terparkir di pinggir jalan dan dengan raut wajah yang sedih korban melihat Sparepart motornya telah hilang diambil orang,” Jelas Kapolsek