Ungkap Terbakarnya Penyulingan Minyak Illegal,Polsek Keluang Amankan Pemilik Usaha

Banyuasin1235 Dilihat

ONews-id.com (muba)+Polsek Keluang,Polres Musi Banyuasin berhasil mengamankan tersangka TZ paska terbakarnya tempat penyulingan minyak ilegal (ilegal refinery) di kebun kelapa sawit Desa Dawas Kec. Keluang Kab. Muba, Kamis (2/1/2025). Tersangka diamankan dilokasi kejadian saat memadamkan api.

Tersangka TZ diamankan bersama sejumlah barang bukti diantaranya,1 buah tungku ,1 buah mesin sedot, 2 buah blower, 2 batang Stik Besi; 20 liter minyak mentah dan 20 liter minyak olahan diduga jenis Bensin.

Kapolsek Keluang, AKP Yohan Wiranata S.H., dalam keterangan tertulisnya membenarkan telah mengamankan TZ yang diduga melakukan kegiatan usaha hilir tanpa perizinan berusaha yang mengakibatkan timbulnya korban/ kerusakan terhadap kesehatan, keselamatan, dan/atau lingkungan dan atau barang siapa karena kesalahan (kealpaan) menyebabkan kebakaran, ledakan atau Banjir.

Yohan mengatakan penetapan tersangka terhadap TZ adalah berdasarkan tindaklanjut dari Laporan Polisi Nomor : LP / A / 02 / I / 2025 / SPKT.UNITRESKRIM / POLSEK KELUANG / POLRES MUBA / POLDA SUMSEL, tanggal 03 Januari 2025.

“Tersangka melanggar Pasal 53 UU RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam pasal 40 angka ke – 8 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 02 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang – Undang Jo Pasal 188 KUHP, “kata Yohan, Minggu (5/1/2025).

AKP Yohan Wiranata S.H, menjelaskan, kronologis kejadian berawal pada hari Kamis tanggal 02 Januari 2025 sekira pukul 19.00 Wib di kebun kelapa sawit Desa Dawas Kec. Keluang Kab. Muba telah terjadi peristiwa kebakaran tempat penyulingan minyak illegal / Illegal Refinery milik Sdr. TZ. Penyebab kebakaran diduga karena percikan api dari mesin sedot lalu api menyambar ke tempat tadahan minyak dilokasi penyulingan/pengolahan minyak.