Sumur Minyak Illegal di Lahan HGU Kembali Terbakar, Pemilik Sumur diamankan Pihak APH

Musi Banyuasin1080 Dilihat

ONews.id.com (Muba)-Polsek keluang, Amankan DP (33) seorang warga kelurahan Balai Agung, Kecamatan Sekayu kini harus mempertanggung jawabkan perbuatan nya dugaan sebagai pemilik dan pengelola sumur minyak Ilegal yang terbakar Di dusun IV Desa Tanjung Dalam,Kecamatan Keluang pada Selasa ( 31/12/2024 ), malam.

Kebakaran tersebut disebabkan percikan api dari mesin sedot yang digunakan untuk menyedot minyak mentah, Api dengan cepat menyambar bak penampungan hingga menyebabkan kobaran api besar, Polisi bergerak cepat setelah mengantongi bukti dan menetapkan DP sebagai tersangka.

Kapolres Muba AKBP Listyono Dwi Nugroho,SIK.MH.saat dikonfirmasi melalui Kapolsek keluang AKP YOHAN wiranata,SH (Kamis 02 Januari 2025)

Tersangka DP(33) ditangkap dirumahnya di kelurahan Balai Agung, Kecamatan Sekayu tanpa perlawanan, dalam pemeriksaan ia mengakui bahwa sumur tersebut dapat memproduksi hingga 30 drum minyak mentah perhari.

Polsek Keluang juga mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya satu Unit sepeda motor Honda Revo, Mesin sedot yang telah terbakar, Katrol dan tameng tali, Tiang steger besi sepanjang 9 meter, serta jerigen berisi 5 liter minyak mentah.