Tunggakan Pajak? Warga Palembang Bisa Bebas Denda hingga Akhir Tahun!

ONews-id.com (Palembang)-Kabar gembira bagi warga Palembang yang masih punya tunggakan pajak. Pemerintah Kota Palembang kembali memberikan keringanan lewat program Pengurangan Pokok dan Penghapusan Sanksi Administratif untuk Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta beberapa jenis pajak daerah lainnya.

Program pemutihan ini berlangsung mulai 2 November hingga 30 Desember 2025. Melalui program ini, warga bisa mendapat potongan pokok pajak hingga 100 persen dan bebas dari denda serta bunga administratif.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palembang, Marhaen, mengatakan program ini merupakan bentuk perhatian pemerintah kepada masyarakat sekaligus upaya mendorong kesadaran wajib pajak.
“Kami memberikan potongan hingga 100 persen untuk pokok PBB-P2 tahun ketetapan 2002–2019, dan diskon 50 persen untuk tahun 2020–2024,” ujarnya saat peluncuran program di Palembang Indah Mall, Minggu (2/11/2025).

Namun, ia mengingatkan bahwa warga yang ingin menikmati keringanan ini wajib melunasi terlebih dahulu tagihan PBB tahun 2025.

Selain PBB-P2, penghapusan sanksi juga berlaku untuk sejumlah pajak daerah lainnya, seperti:

Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)

Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) seperti makanan, minuman, hotel, listrik, parkir, dan hiburan

BREAKING NEWS