Terbitkan SK Nomor 109 Tahun 2024 KPU Sumsel Tetapkan 4 Caleg Terpilih Pengganti Untuk DPRD Provinsi Sumsel.

3. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 101);

4. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024;

5. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Selatan Nomor 73 Tahun 2024 tentang Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Selatan Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024;

MEMUTUSKAN:
Menetapkan : KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI SUMATERA SELATAN TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI. SUMATERA SELATAN NOMOR 74 TAHUN 2024 TENTANG PENETAPAN CALON TERPILIH ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI SUMATERA SELATAN DALAM PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024.

KESATU : Menetapkan penggantian calon terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Selatan dalam
Pemilihan Umum Tahun 2024 sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.

KEDUA : Penggantian calon terpilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Selatan sebagaimana dimaksud
dalam Diktum KESATU didasarkan pada perolehan kursi Partai Politik Peserta Pemilu di suatu daerah pemilihan yang ditetapkan berdasarkan suara terbanyak yang diperoleh
masing-masing calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi di satu daerah pemilihan yang tercantum pada surat suara.

KETIGA : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Palembang pada tanggal 17 Agustus 2024 dan ditandatangani oleh Ketua KPU Sumsel Andika Pranata Jaya dan Sekretariat KPU Sumsel Kepala Bagian Teknis dan Hukum, Erland Evriansyah.

Adapun perolehan kursi DPRD Provinsi Sumsel sebagai berikut:

1. Golkar: 12 Kursi
2. Gerindra: 11 Kursi
3. NasDem: 10 Kursi
4. PDIP: 9 Kursi
5. Demokrat: 8 Kursi
6. PKB: 7 Kursi
7. PKS: 7 Kursi
8. PAN: 6 Kursi
9. PPP: 2 Kursi
10. Hanura: 1 Kursi
11. PKN: 1 Kursi
12. Perindo: 1 Kursi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *