ONews-id.com (Palembang)-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Selatan (Sumsel) menetapkan 75 anggota DPRD Sumsel terpilih periode 2024-2029, hasil Pileg 14 Februari 2024. Penetapan dilakukan usai perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi selesai.
Dari 14 perkara PHPU di Mahkamah Konstitusi (MK), salah satu di antaranya adalah DPRD Sumsel dan adanya calon legislatif DPRD Sumsel terpilih mengundurkan diri sebagai caleg terpilih karena mengikuti kontestasi Pilkada serentak 2024, baik maju sebagai Calon Bupati/Wakil Bupati, Walikota/Wakil Walikota serta adanya caleg terpilih yang meninggal dunia oleh sebab itulah KPU Sumsel melakukan perubahan atas Keputusan KPU Sumsel Nomor 74 Tahun 2024 tentu adanya nama-nama Caleg terpilih juga berubah.
Diantara 75 Caleg terpilih anggota DPRD Provinsi Sumatera Selatan, ada 3 orang yang mengundurkan diri mengikuti Pilkada 2024 yakni dari Dapil Sumsel 1 Prima Salam dari Partai Gerindra maju sebagai Calon Wakil Walikota Palembang, Dapil Sumsel 5 (OKU-OKU Selatan) Yeni Elita dari Partai Nasdem maju sebagai Wakil Bupati Ogan Komering Ulu (OKU) dan Dapil Sumsel 9 (MUBA) Ir. Hj Lucianty, S.E, dari Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) maju sebagai Calon Bupati Musi Banyuasin, sedangkan untuk Dapil Sumsel 4 (OKU Timur) Lilik Setio Rini dari PAN merupakan salah seorang Caleg terpilih yang meninggal dunia.
“Berdasarkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Sumatera Selatan Nomor 109 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Sumatera Selatan Nomor 74 Tahun 2024 Tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Selatan Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 ditetapkan pada tanggal 17 Agustus 2024,” dikutip Jum’at (23/8/2024).
Keempat nama caleg terpilih anggota DPRD Provinsi Sumsel berganti yaitu Prima Salam digantikan oleh Abdullah Taufik. S.E, (Gerindra), Yeni Elita digantikan oleh Andri Fitriansyah, S.T., M.M (Nasdem), Ir. Hj Lucianty. S.E, digantikan oleh M. Hasan Haikal (PKN), dan Lilik Setio Rini digantikan oleh Fenus Antonius, S.E. (PAN).
Sebagaimana termuat juga dalam SK KPU Sumsel Nomor 109 Tahun 2024 pada poin Menimbang :
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 421 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang menyatakan calon terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum Provinsi;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 48 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam
Pemilihan Umum;
c. bahwa Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Selatan telah melaksanakan rapat pleno untuk melakukan penggantian calon terpilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Selatan Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 sebagaimana
tertuang dalam Berita Acara Nomor 977/PL.01.9- BA/16/2024 tanggal 16 Agustus 2024;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera
Selatan tentang Penggantian Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Selatan dalam Pemilihan Umum Tahun 2024;
Mengingat :
1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6863);
2. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 320) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2023 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 377);