Pada 23 Februari 2026, pihak BNI menyatakan bahwa produk “BNI Deposito Investment” bukan merupakan produk resmi bank. Selanjutnya, tersangka ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sumatera Utara pada 6 Maret 2026 dan ditangkap pada 30 Maret 2026 setelah sempat melarikan diri ke luar negeri.
Kuasa hukum menilai kasus ini menunjukkan adanya kelemahan serius dalam sistem pengawasan internal perbankan. Berdasarkan prinsip tanggung jawab korporasi, BNI dinilai wajib bertanggung jawab atas kerugian nasabah akibat perbuatan pegawainya.
Namun demikian, pihak kuasa hukum menilai BNI belum menunjukkan transparansi dalam proses penyelesaian, termasuk dalam verifikasi kerugian yang disebut dilakukan secara sepihak.
Paroki Santo Fransiskus Assisi Aek Nabara secara tegas menolak penggantian kerugian sebesar Rp7 miliar. Mereka menilai langkah tersebut tidak mencerminkan itikad baik dan tidak memenuhi prinsip kepercayaan dalam sektor perbankan.
Selain itu, muncul dugaan adanya upaya pembatasan informasi kepada publik terkait kasus ini. Kuasa hukum menyebut adanya imbauan agar umat tidak menyebarluaskan kasus tersebut di media sosial maupun melalui konferensi pers.
Dalam langkah selanjutnya, tim kuasa hukum menyatakan akan menempuh seluruh jalur hukum guna memastikan pengembalian dana secara penuh serta mendorong transparansi dalam penanganan kasus.
Mereka juga mendesak manajemen BNI untuk segera menunjukkan itikad baik dengan mengembalikan seluruh dana nasabah tanpa pengecualian, mengingat dana tersebut merupakan harapan hidup ribuan umat yang telah dikumpulkan selama bertahun-tahun.(R/SMSI Pusat)


