Skandal BNI Aek Nabara Mengguncang, Kerugian Jemaat Capai Rp28 Miliar

Medan, Sumatera Utara1059 Dilihat

Onews-id.com (Medan)— Dugaan penipuan dan penggelapan dana yang melibatkan mantan Kepala Kantor Kas BNI Aek Nabara, Andi Hakim Febriansyah, terus bergulir dan memicu perhatian luas. Credit Union Paroki Aek Nabara (CU-PAN) secara resmi meminta pemerintah dan lembaga penegak hukum mengawal kasus ini hingga tuntas.

Permintaan tersebut disampaikan kuasa hukum Gereja Katolik Paroki Santo Fransiskus Assisi Aek Nabara dari Kantor Advokat Gani Djemat & Partners dalam konferensi pers di Aula Gereja Katedral Medan, Jumat (10/4/2026).

Dalam keterangannya, tim kuasa hukum menyebut kerugian yang dialami CU-PAN mencapai lebih dari Rp28 miliar. Kerugian tersebut diduga berasal dari praktik investasi ilegal yang ditawarkan tersangka sejak 2019 melalui produk fiktif bernama “BNI Deposito Investment” dengan imbal hasil 8 persen per tahun.

“Dari total kerugian tersebut, pihak BNI baru mengembalikan sekitar Rp7 miliar. Nilai ini jauh dari jumlah kerugian yang dialami klien kami,” ujar kuasa hukum.

Dalam menjalankan aksinya, tersangka diduga memanfaatkan fasilitas resmi perbankan, termasuk layanan penjemputan dana (pick up service), serta meminta tanda tangan nasabah pada formulir kosong yang kemudian diisi sepihak. Untuk meyakinkan korban, tersangka juga memberikan bilyet deposito palsu dan secara berkala mentransfer dana seolah-olah sebagai bunga investasi.

Praktik ini berlangsung selama bertahun-tahun dan menghasilkan sedikitnya 22 bilyet deposito dengan nilai lebih dari Rp22 miliar. Selain itu, dana dari rekening paroki, pastor, hingga jemaat turut terdampak dengan total tambahan sekitar Rp6,2 miliar.

Kasus ini mulai terungkap pada 6 Februari 2026 saat CU-PAN berencana mencairkan dana Rp10 miliar untuk pembangunan sekolah. Namun, pencairan gagal dilakukan, dan tersangka justru meminta bilyet deposito asli dengan alasan pembaruan, yang diduga kemudian disalahgunakan.

BREAKING NEWS