Kegiatan reses ini merupakan bagian dari amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3), yang mengatur bahwa setiap anggota dewan memiliki kewajiban turun ke daerah pemilihan untuk menyerap, menampung, serta memperjuangkan aspirasi masyarakat.
Dalam sambutannya, Sandra Atika menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas sambutan hangat masyarakat Kelurahan Jua-Jua. Ia menegaskan bahwa kegiatan reses tidak hanya sebagai kunjungan formal anggota dewan, namun juga sebagai upaya menjalin silaturahmi dan mendengar langsung kebutuhan warga.
“Apa yang telah disampaikan masyarakat akan kami perjuangkan dan bawa ke rapat-rapat di DPRD. Semoga semua usulan ini dapat terealisasi secara bertahap sesuai dengan kebutuhan dan skala prioritas,” ujar Sandra.
Kegiatan reses yang dimulai sejak 25 Juni hingga 30 Juni 2025 ini mencakup beberapa wilayah lainnya di Kecamatan Kayuagung, yakni Desa Teloko, Desa Tanjung Menang, Desa Arisan Buntal, Desa Banding Anyar, dan Desa Tanjung Serang.
Sementara itu, Lurah Jua-Jua, Abdullah, S.Sos menyambut positif kedatangan legislator PKS tersebut. Ia menilai reses ini menjadi momentum penting bagi masyarakat untuk menyuarakan kebutuhan mereka secara langsung kepada wakil rakyat.
“Alhamdulillah, banyak aspirasi masyarakat yang tersampaikan, mulai dari perbaikan jalan menuju SDN 8 Kayuagung, pengaspalan Jalan Abung Bunga Mayang, pembangunan perpustakaan, pengedaman tepi sungai RT 5, hingga permintaan pembersihan rumput liar yang menumpuk di sungai RT 5,” ungkap Abdullah.
Ia berharap, aspirasi yang disampaikan dapat ditindaklanjuti oleh DPRD dan pemerintah daerah sehingga membawa dampak nyata bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat Kelurahan Jua-Jua.
Penulis:Andi oktarius







