Seleksi Terbuka Sekda Muba: Tujuh Kandidat Internal, KASN Lakukan Pengawasan

Musi Banyuasin1212 Dilihat

ONews-id.com (Muba) – Tahapan pendaftaran Seleksi Terbuka Jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) resmi ditutup pada Selasa, 11 Februari 2026. Hingga batas akhir pendaftaran, sebanyak tujuh aparatur sipil negara (ASN) tercatat telah mendaftarkan diri sebagai peserta.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sumber resmi, keenam peserta berasal dari internal Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin.

Seleksi Sekda yang secara administratif disebut Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama merupakan mekanisme wajib dalam pengisian jabatan struktural strategis, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Proses ini bukan kebijakan sepihak kepala daerah, melainkan bagian dari

Seleksi terbuka bertujuan memastikan jabatan Sekda diisi oleh ASN yang memiliki kompetensi manajerial, integritas, rekam jejak kinerja, serta kapasitas kepemimpinan yang memadai.

Dasar Hukum Pelaksanaan Seleksi
Pelaksanaan seleksi terbuka Sekda Muba berlandaskan regulasi yang jelas dan kuat, antara lain:
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Pasal 108 ayat (3), yang menyatakan bahwa pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi dilakukan secara terbuka dan kompetitif di kalangan PNS.
2. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020, yang mengatur mekanisme seleksi JPT secara objektif, transparan, dan berbasis sistem merit.
3. Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Secara Terbuka dan Kompetitif, yang mengatur tahapan seleksi mulai dari administrasi, uji kompetensi, penelusuran rekam jejak, hingga wawancara akhir.
4. Peran Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), yang melakukan pengawasan dan memberikan rekomendasi guna menjamin netralitas, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap sistem merit.

Dengan dasar hukum tersebut, seleksi terbuka Sekda merupakan kewajiban sistem, bukan pilihan administratif.

Peserta Internal Tidak Menyalahi Aturan
Secara regulasi, seleksi terbuka JPT Pratama dapat diikuti ASN dari internal maupun eksternal daerah, sepanjang memenuhi persyaratan kepangkatan, kompetensi, dan pengalaman jabatan.
Fakta bahwa seluruh pendaftar berasal dari internal Pemkab Muba tidak bertentangan dengan aturan, dan justru menunjukkan:
1. Ketersediaan sumber daya manusia birokrasi yang memenuhi kualifikasi
2. Berjalannya pembinaan karier ASN secara berjenjang
3. Tidak adanya pembatasan administratif dalam proses pendaftaran
4. Panitia seleksi tetap bekerja secara independen dan profesional

Peran Strategis Sekretaris Daerah
Sekretaris Daerah merupakan jabatan birokrasi tertinggi di daerah, dengan peran strategis antara lain:
1. Mengkoordinasikan seluruh perangkat daerah (OPD)
2. Menggerakkan reformasi birokrasi
3. Menjamin sinkronisasi kebijakan daerah dan nasional
4. Mengawal pelaksanaan visi dan misi kepala daerah

Sekda terpilih nantinya diharapkan mampu mendukung percepatan kinerja pemerintahan daerah guna mewujudkan “Muba Maju Lebih Cepat.”

BREAKING NEWS