Selain Negara, HAM Disabiltas Intelektual Menjadi Tanggung Jawab Swasta

SMSI533 Dilihat

Onews-id.com (Jakarta)— Pemenuhan Hak asasi manusia penyandang disabilitas tidak hanya menjadi tanggung jawab negara, tetapi juga menjadi tanggung jawab sektor swasta.
Wakil Menteri HAM, Mugiyanto mengatakan bahwa sektor swasta ikut bertanggung jawab atas hak asasi penyandang disabilitas.

“Selain negara, sektor swasta juga bertanggung jawab atas hak asasi manusia, termasuk bagi penyandang disabiltas intelektual ,” kata Mugiyanto saat menerima kunjungan Pengurus Pusat Special Olympics Indonesia (SOIna) di Kementerian HAM, Jakarta, Selasa (14/4/2026) malam.

Mugiyanto mengatakan landasan hukum utama di Indonesia adalah Undang-Undang No 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas juga menjadi landasan utama di Indonesia yang menjamin hak asasi manusia, kesetaraan, dan perlindungan bagi penyandang disabilitas.

Undang-undang ini menetapkan 22 hak dasar, termasuk hak hidup, pendidikan, pekerjaan dan aksesibilitas, serta melarang keras tindakan diskriminasi dan stigma.

Dalam kesempatan itu Mugiyanto juga menegaskan bahwa Konvensi PBB tentang Hak-Hak Penyandang Disabilitas (Convention on the Rights of Persons with Disabilities – CRPD) yang telah diratifikasi oleh Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011 menjadi landasan utama bahwa akses terhadap olahraga, pengembangan diri, dan partisipasi penuh dalam masyarakat adalah hak asasi yang tidak terpisahkan.

Oleh karena itu, menurut Mugiyanto, penghargaan terhadap atlet-atlet disabilitas intelektual juga harus setara dengan atlet-atlet pada umumnya. “Adalah hak mereka untuk mendapatkan penghargaan yang setara dengan umumnya, baik oleh negara maupun sektor swasta,”tuturnya.

Menurut Mugiyanto, pemerintah saat ini sudah memiliki lembaga Komisi Nasional Disabilitas, lembaga nonstruktural dan independen yang bertanggung jawab kepada Presiden RI dalam melaksanakan tugas pemantauan, evaluasi dan advokasi pelaksanaan penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas di Indonesia.

“Kami menyambut baik komitmen Kementerian HAM yang tidak hanya mendukung secara verbal, tetapi juga siap membantu mempromosikan agenda PESONAS II 2026 di Kupang dan World Games 2027 di Santiago, Chili. Yang terpenting, Kementerian HAM juga menekankan bahwa sektor swasta memiliki tanggung jawab yang sama dengan negara dalam menciptakan ekosistem inklusif bagi penyandang disabilitas intelektual. Ini bukan kegiatan amal, ini pemenuhan hak asasi manusia,” ujar Warsito Ellwein, Ketua Umum SOIna dalam kesempatan kunjungan ke Wakil Menteri HAM.