Proses Administrasi Menuju Pelantikan
Dalam kesempatan yang sama, Sekda Banyuasin menjelaskan bahwa terdapat sejumlah dokumen penting yang harus dipersiapkan untuk proses pelantikan, di antaranya:
Putusan dan penetapan KPU tentang hasil rekapitulasi perolehan suara.
Surat usulan pengesahan pengangkatan pasangan calon yang diajukan kepada Pemerintah Pusat.
Rapat paripurna DPRD Kabupaten Banyuasin untuk mengumumkan penetapan pasangan calon terpilih sebagai syarat administrasi.
Sementara itu, Ketua KPUD Banyuasin, Aak Midharta, ST, menyampaikan bahwa pada hari yang sama, pukul 15.00 WIB, akan dilaksanakan rapat pleno penetapan hasil Pilkada Kabupaten Banyuasin. Hasil rapat ini akan menjadi dasar pengusulan pelantikan kepada Pemerintah Pusat.
Rakor ini menjadi langkah penting dalam memastikan kelancaran proses pelantikan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah terpilih, serta mendukung transisi pemerintahan yang efektif di Kabupaten Banyuasin.
Pewarta: Makki
Onews-id.com














