Sekda Banyuasin Ikuti Sosialisasi Penerapan Obligasi Dan Sukuk Daerah Pada Pemda Se-Sumbagsel

Banyuasin532 Dilihat

“Fungsi obligasi daerah dan sukuk adalah sebagai alternatif sumber pembiayaan luar anggaran bagi pemerintah daerah (provinsi, kota, maupun kabupaten) untuk mendanai pembangunan infrastruktur dan fasilitas publik,” jelasnya.

Erwin juga menambahkan, hal ini merupakan alternatif pembiayaan pembangunan daerah dengan melibatkan masyarakat, dengan membeli surat berharga obligasi atau sukuk dengan mendapatkan keuntungan dari pembangunan infrastruktur daerah, dan pemerintah pusat.

(Julyo)