“Dari tangan terduga pelaku petugas mengamankan 3 paket yang diduga Narkotika jenis shabu dengan berat bruto 7,55gram,1 (Satu) buah pipet skop plastik,1 buah kotak rokok merk FELOZ warna biru,Uang tunai sebesar Rp.1,5juta semua alat bukti disita sebagai barang bukti”
“Atas perbuatannya terduga pelaku kami kenakan pasal primer pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang tindak pidana Narkotika dengan ancaman pidana mati,penjara seumur hidup atau pidana paling singkat 6 tahun,paling lama 20 tahun pidana denda paling sedikit 1 milyar dan paling banyak 10 milyar rupiah ditambah 1/3″pungkasnya.(*)














